Manajemen DAS & Pelestarian Keanekaragaman Hayati

Di Indonesia tiap tahun diperkirakan 100,000 balita meninggal akibat berbagai kasus yang berkaitan dengan diare. Karena hampir satu per tiga rakyat Indonesia tidak mendapatkan akses terhadap air minum yang aman dan terjangkau, sebagian besar dari kasus kematian ini adalah akibat air yang terkontaminasi. Kurangnya akses terhadap air minum yang aman semakin diperburuk dengan kenyataan bahwa daerah hulu aliran sungai di banyak wilayah berada dalam kondisi yang parah, karena pengelolaan yang buruk mengakibatkan berbagai bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan.

Jenis-jenis masalah ini yang akan dibantu diatasi oleh Tim Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ESP. Sasaran dasar dari Tim Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah untuk menstabilkan dan memperbaiki pasokan air mentah/belum diolah ke pusat-pusat populasi perkotaan dan sekitar perkotaan dengan cara mendorong pemakaian lahan yang lestari berkesinambungan sekaligus juga melakukan konservasi pada wilayah-wilayah terlindung yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. ESP menyadari bahwa memastikan ketersediaan air bersih untuk generasi-generasi mendatang berarti melindungi sumber-sumber yang rentan di wilayah hulu dan juga bekerja dengan para distributor/penyalur air di wilayah hilir.

Tim Pengelolaan Daerah Aliran Sungai memberikan solusi terpadu terhadap masalah air negara ini melalui:

  • Mengembangkan rencana pengelolaan daerah aliran sungai.
  • Rehabilitasi tanah dan hutan
  • Mengelola konservasi hutan dan wilayah-wilayah lindung
  • Mendorong dukungan kebijakan untuk pengelolaan daerah aliran sungai
  • Proyek pengelolaan daerah aliran sungai & rehabilitasi wilayah pantai berbasis masyarakat di Aceh

Sasaran-sasaran terperinci dari ESP adalah sebagai berikut:

  • Untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang memadai dijalankan di tingkat lokal di masing-masing Provinsi Utama yakni untuk mengakui hak guna dan/atau hak akses bagi masyarakat untuk mengelola wilayah-wilayah hutan dan daerah aliran sungai mereka, dan untuk memungkinkan pelaksanaan pengelolaan hutan tingkat kota/kabupaten yang transparan dan partisipatoris, sehingga mengurangi konflik dan pembabatan ilegal.
  • Untuk mengusahakan perbaikan-perbaikan kondisi fungsional daerah aliran sungai di Provinsi-Provinsi Utama, di wilayah-wilayah yang memasok air ke wilayah-wilayah perkotaan dan perusahaan air minum, yang diukur dengan peningkatan 50% dari luas tanah yang direhabilitasi (total luas tanah rusak yang ditanami pohon, baik secara komersial maupun non-komersial).
  • Peningkatan sebanyak 50% dari wilayah-wilayah hutan yang memiliki nilai konservasi keanekaragaman hayati tinggi di masing-masing Provinsi Utama, yang dikelola oleh pengelolaan lokal yang lebih baik.
  • Di Aceh, peningkatan dalam kondisi-kondisi fungsional daerah aliran sungai dengan fokus tambahan pada daerah pesisir yang terkena dampak langsung bencana tsunami, yang diukur dengan pelaksanaan paling tidak 15 kegiatan rehabilitasi tanah bersasaran yang berbasis masyarakat.
pixelstats trackingpixel

SEARCH