Pembayaran untuk Jasa Lingkungan

Tim Pembiayaan Jasa Lingkungan melihat pengaturan PJL memiliki potensi yang signifikan dalam konteks Indonesia karena semakin meningkatnya tekanan terhadap ekosistem alam dan layanan-layanan jasa lingkungan yang sebelumnya disediakan secara gratis menjadi semakin langka. Sebuah PJL bisa didefinisikan sebagai sebuah transaksi yang sukarela atau mengikat secara hukum di mana sebuah jasa lingkungan yang jelas dan bisa teridentifikasi dibeli oleh pembeli dari penyedia jasa lingkungan.

Pembayaran hanya dilakukan jika jasa tersebut benar-benar telah dilaksanakan.

pixelstats trackingpixel

SEARCH