PDAM Binaan ESP Mendapat Persetujuan Restrukturisasi Utang Departemen Keuangan
Published Date: June 5th, 2009


Jakarta. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sibolga, adalah sebuah PDAM berskala kecil di propinsi Sumatera Utara. Tapi ada kegembiraan besar yang mereka rasakan pada tanggal 2 April 2009; empat anggota Komite Teknis Penghapusan Utang Departemen Keuangan, memutuskan perusahaan air minum tersebut memenuhi syarat untuk menerima penghapusan utang sebesar Rp. 2,06 milyar. Dengan penghapusan utang ini, diharapkan, kinerja PDAM meningkat, termasuk jaringan yang semakin luas dan kualitas pelayanan yang semakin baik.

Siap berkembang  Restrukturisasi utang memungkinkan PDAM tancap gas, terutama dalam perbaikan pelayanan [IATPI]Tujuan utama program restrukturisasi utang PDAM yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.05/2008 pada bulan Agustus 2008 ini adalah mengurangi beban keuangan dan memperbaiki manajemen PDAM yang dinilai memiliki potensi untuk maju dan mengembangkan diri. Dengan penghapusan utang tersebut, dana yang dimiliki PDAM diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai proyek investasi yang memberi manfaat bagi para pelanggan.

Respon PDAM di seluruh Indonesai cukup positif terhadap program penghapusan ini, karena hampir di semua PDAM tunggakan bunga dan denda yang bisa mencapai dua kali lipat dari pokok pinjaman menjadi penyebab kinerja perusahaan yang buruk. Tidak heran, PDAM-PDAM yang dikelola secara profesional menaggapi peluang penghapusan ini dengan sangat antusias.

Proses penghapusan utang dimulai melalui serangkaian pertemuan maraton sejak awal 2009 melibatkan sejumlah pengambil keputusan dari Departemen Keuangan, Pekerjaan Umum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bappenas, PU dan BPKP.

Sidang 2 April 2009 lalu dilaksanakan di kantor Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Departemen Keuangan diikuti 10 PDAM dari berbagai daerah. Dalam sidang komite tersebut, akhirnya diputuskan 3 PDAM binaan ESP dari Sibolga, Bandung dan Kabupaten Purwakarta mendapat restruskturisasi utang.

Total penghapusan nilai tunggakan bunga dan denda dari ke 4 PDAM tersebut diperkirakan mencapai Rp. 284 milyar, suatu angka yang cukup besar untuk membantu PDAM memiliki kondisi keuangan yang lebih sehat.

Benny Djumhana, ESP Jakarta

pixelstats trackingpixel



PREVIOUS ARTICLES